TANGERANG, iNews.id - Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung sejak Minggu, 11 Februari 2024. Alat peraga kampanye di wilayah Tangerang mulai dibersihkan, dan akan terus dilakukan sampai Selasa, 13 Februari 2024.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa pihaknya mendampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menertibkan APK sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan selama 3 hari masa tenang sebelum pencoblosan di TPS pada 14 Februari 2024.
“Tugas kami sebagai supporting sistem dalam mendampingi pihak Bawaslu. Dan pembersihan APK ini dilaksanakan dalam rangka masa tenang yang tidak diperbolehkan adanya aktifitas kampanye maupun pemasangan alat peraga,” ujar Zain Dwi di Tangerang, Senin (12/2/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa dengan keberadaan dan pendampingan diberikan oleh personel Polri dan TNI agar kegiatan penertiban APK di Tangerang dapat berjalan aman, tertib dan lancar.
“Jadi, secara teknis Polisi dan TNI sebatas melakukan pendampingan bagi Tim Bawaslu, sehingga kegiatan dapat berjalan tertib, aman dan lancar," kata dia.
Bawaslu memaparkan pada hari pertama Minggu (11/2), penertiban dilakukan di jalan protokol Kota Tangerang dengan melibatkan 5.600 personel gabungan Bawaslu, Satpol PP, Trantib, TNI dan Polri yang tersebar di 13 kecamatan se-Kota Tangerang.