Selanjutnya di hari kedua, penertiban difokuskan terhadap APK besar seperti Baliho dan Billboard. Lalu di hari ketiga, petugas akan membersihkan seluruh APK yang masih terpasang di gang-gang perkampungan maupun sekitar lokasi TPS.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, yang mencopot alat peraga kampanye pada Minggu (11/2/2024). Pada hari pertama pembersihan, ada 63 reklame yang masuk dalam kategori APK diturunkan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. Pembersihan juga akan dilanjutkan sampai menjelang pemilu, termasuk pamflet, spanduk dan alat peraga kampanye lainnya.
"Kalau keseluruhan itu ada 13.000 APK, namun untuk pagi ini kita tertibkan baliho atau reklame dengan total 63 titik yang tersebar di beberapa titik," ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulum.
Ulum merincikan, untuk bagian selatan sebanyak 30 titik, barat sebanyak 18 titik dan utara sebanyak 15 titik. Untuk wilayah selatan wilayah yang paling banyak terpasang APK terdiri dari Kecamatan Kelapa Dua, Pasar Kemis, Curug, Panongan, Pagedangan, Cisauk, Legok, Cikupa, Rajeg, dan Sindang Jaya.
"Selatan itu lebih banyak, karena memang itu wilayah komersil. Jadi lebih banyak pemasangan APK-nya, terlebih DPT-nya juga masuk kategorinya cukup banyak," katanya.