Pemerintah Hapus 5 Pasal dalam RKUHP, Apa Saja?

Felldy Aslya Utama
Wamen Hukum dan HAM Eddy Hiariej. (Foto: MPI/Armydian Kurniawan)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah menghapus lima pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Syarief Hiariej mengatakan, langkah itu sebagai bentuk akomodasi dari pemerintah setelah melakukan dialog publik.

Menurut Edward, kelima pasal tersebut dihapus di dalam draf terbaru RKHUP per 9 November 2022.

“Lima pasal yang dihapus itu adalah, satu, soal advokat curang. Dua, praktik dokter dan dokter gigi. Tiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak. Lima adalah tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup,” kata dia, Rabu (9/11/2022).

Dia menuturkan, dalam mengakomodasi masukan publik, pemerintah melakukan sejumlah perubahan terhadap draf RKUHP. Perubahan itu, mulai dari penghapusan pasal, reformulasi pasal, penambahan, dan reposisi pasal.

“Ini kami mendapatkan masukan dari masyarakat, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga ada beberapa tulisan dari para akademisi di beberapa di media massa supaya itu sebaiknya di-take out dari RKUHP,” ujarnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
3 jam lalu

RS Lapangan Mulai Beroperasi, Jadi Harapan untuk Korban Gempa NTT

5 jam lalu

Kisah Anak 11 Tahun Korban Gempa NTT Jalani Operasi di RS Lapangan, Penuh Perjuangan

2 hari lalu

Kemenkes Siapkan AI yang Bertugas Baca Hasil MRI, Ini Faktanya!

5 hari lalu

RS Lapangan Dibangun Imbas Gempa NTT, Ibu Hamil hingga Pasien Cuci Darah Jadi Prioritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal