Masinton PDIP Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk hingga Diberhentikan Presiden

Felldy Aslya Utama
Masinton Pasaribu tidak setuju ketentuan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk hingga diberhentikan presiden dalam draf UU Daerah Khusus Jakarta. (Foto: Antara)

(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal  pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali  dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Nasional
26 hari lalu

Menteri HAM Pigai Usul Bentuk Komnas Masyarakat Adat, Ini Alasannya

Nasional
4 bulan lalu

Viral! Pria Ini Menangis Bertemu Bupati Masinton saat Cari Istri dan Anak Hilang dalam Bencana

Nasional
4 bulan lalu

RUU Penyadapan dan RUU Pemanfaatan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal