Masyarakat Dayak Siap Seret Edy Mulyadi dengan Hukum Adat

Kiswondari Pawiro
Perwakilan Masyarakat Adat di DPR (foto: Kiswondari)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN) mendesak Polri menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pernyataan Edy Mulyadi yang dinilai menghina Kalimantan. Kalau didiamkan, MADN siap menyeret Edy untuk diproses dengan hukum adat Dayak.

“Karena itu kami meminta dengan tegas karena negara kita negara hukum. Jangan biarkan masyarakat Kalimantan Barat bertindak sendiri dengan cara kami. Kami minta Kapolri yang memiliki kewenangan untuk mengambil sikap, mengambil tindakan tegas berdasarkan hukum yang berlaku di negara kita,” kata Sekretaris Jenderal MADN Yakobus Kumis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Yakobus juga meminta Edy Mulyadi untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Kalimantan. Jika tidak, pihaknya akan memberlakukan sanksi yang berlaku di adat Dayak.

“Kami akan menjatuhkan denda dan sanksi adat berdasarkan kearifan masyarakat Kalimantan,” tegasnya.

Yakobus menegaskan, masyarakat Kalimantan tidak ingin masalah ini diselesaikan dengan materai Rp10.000 saja. Pihaknya juga tidak ingin anak bangsa dipecah-belah dengan cara-cara yang demikian.

“Kami tidak mau anak bangsa dipecah belah dengan cara-cara ini. Jangan kita saling beradu satu sama lain,” kata Yakobus.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

Kasus Ujaran Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Segera Disidang di PN Jakpus

Nasional
4 tahun lalu

Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Segera Disidang

Nasional
4 tahun lalu

Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Diminta Tetap Jalani Sidang Adat Dayak

Bisnis
4 tahun lalu

Edy Mulyadi Sebut IKN Baru Tempat Jin Buang Anak, Kepala BKPM: Realisasi Investasi di Kaltim Masuk 5 Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal