Masyarakat Kini Bisa Lapor jika Ada Pungli Berkedok Sumbangan Sukarela di Sekolah

Binti Mufarida
Ilustrasi masyarakat bisa laporkan adanya pungli berkedok sumbangan sukarela di sekolah. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat menegaskan masyarakat kini bisa melaporkan adanya pungutan liar (pungli) yang masih terjadi di sekolah negeri, termasuk yang berkedok sumbangan sukarela. Hal itu usai pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun.

“Ya, saya pikir itu sudah tersedia, apa namanya, mekanismenya, karena yang namanya penyalahgunaan keuangan negara, salah satu yang pungutan liar, sama dengan penyalahgunaan untuk keuangan negara yang lainnya,” ujar Atip dalam Webinar Konstitusi 2025 'Hak Atas Pendidikan Dasar Gratis Pasca Putusan MK' pada Kamis (26/6/2025).

Atip menegaskan bahwa jalur pelaporan untuk pelanggaran adanya pungutan liar sudah diatur dan dapat diakses masyarakat. Menurutnya, oknum yang terbukti melakukan pungli di lingkungan pendidikan akan diproses secara hukum.

Dia juga menambahkan tidak diperlukan lagi mekanisme khusus tambahan dalam menangani pungli di sekolah negeri, karena sistem pelaporan dan penanganannya telah lama tersedia dan dijalankan oleh lembaga pengawasan seperti Inspektorat Jenderal dan aparat penegak hukum.

“Itu dilaporkannya sudah jelas ke mana, dan saya pikir itu sudah jelas untuk penyalahgunaan seperti itu. Dan sudah banyak kasus-kasus yang sudah ditangani terkait dengan penyalahgunaan tersebut,” tutur dia.

Dia mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemui praktik-praktik penyimpangan dalam pembiayaan sekolah. 

“Saya pikir tidak ada yang spesifik terkait dengan penyalahgunaan itu, bagaimana mekanismenya itu sudah jelas sekali,” ungkapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
17 jam lalu

Gibran usai MK Sebut Dirinya Tak Punya Ijazah Setara SMA: Saya akan Terus Fokus Bekerja

21 jam lalu

Pakar Sebut MK Hebat Siasati Putusan Ijazah Gibran, Arahkan ke Jalur Pemakzulan

1 hari lalu

MK Ungkap Alasan Gibran Tak Dianggap Punya Ijazah SMA, meski Pernah Sekolah di Luar Negeri

1 hari lalu

Alasan MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran meski Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA: Statusnya Bukan Cawapres Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal