Mau Tukar Uang Baru di BI? Begini Cara dan Syaratnya!

Tim iNews.id
Ilustrasi pendaftaran penukaran uang baru di BI. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) membuka pendaftaran penukaran uang baru sejak Jumat (13/2/2026) kemarin. Masyarakat yang ingin melakukan penukaran bisa mengecek cara dan syaratnya di sini.

Melansir Instagram resmi BI, ada beberapa tahapan dalam pendaftaran tukar uang baru, yakni sebagai berikut:

Cara Tukar Uang Baru di BI

  • 1. Akses Pintar

Buka laman akses Pintar di https://pintar.bi.go.id/

  • 2. Pilih layanan

Setelah antrean selesai, klik menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling" pada halaman utama Pintar.

  • 3. Pilih lokasi dan kas keliling

Pilih provinsi dengan menekan dropdown atau ketik provinsi yang akan dituju.. Pilih provinsi, dan klik "Lihat Lokasi"

  • 4. Pilih jadwal penukaran

Klik tombol "Pilih" berwarna hijau untuk melanjutkan.

  • 5. Input data pemesan dan detail kontak

Lengkapi kolom NIK, nama, nomor telepon dan email. Setelah data terisi, klik "Lanjutkan".

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Utang Luar Negeri RI Naik 1,9%, Tembus 439,8 Miliar Dolar AS pada April 2026

57 tahun lalu

Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah Hadapi Gejolak Ekonomi

57 tahun lalu

Dasco Apresiasi Terobosan Baru BI Perkuat Rupiah, Kurangi Ketergantungan pada Dolar AS

57 tahun lalu

Luhut soal BI Rate Naik: Fundamental Ekonomi RI Masih Oke, tapi Perlu Ada Perhatian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal