Mbangun Nikah Tanpa Wali, Apakah Pernikahannya Sah?

iNews.id
Menikah tanpa wali, apakah pernikahannya sah? (Ilustrasi pernikahan/Pexels)

• Pasal 19 Kompilasi Hukum Islam, menyebutkan: "wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya".

Mengenai mantan istri yang masih menuntut hak dari mantan suami, jika hak yang dimaksud adalah nafkah, hal ini harus diperhatikan dalam putusan dari majelis hakim Pengadilan Agama yang memeriksa dan memutus perkara, apakah mengabulkan tentang permintaan nafkah dari istri atau tidak.

Jika dikabulkan, maka hal tersebut harus dipenuhi oleh mantan suami. Hal ini sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, pada pasal 149 menyebutkan:

"Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:

a. Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla al dukhul;

b. Memberi nafkah, mamaskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah di jatuhi talak bal’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Seleb
3 jam lalu

Geger Fiki Naki Gendong Tinandrose di Resepsi Pernikahan, Ini Fotonya!

Seleb
7 jam lalu

Kris Dayanti Blak-blakan Azriel Hermansyah Menikah Tahun Depan, Begini Konsepnya

Seleb
7 jam lalu

Perjalanan Cinta Fiki Naki dan Tinandrose hingga Menikah Hari Ini, So Sweet!

Seleb
8 jam lalu

Mengejutkan! Ini Maskawin Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal