Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Momen Pasangan Pengantin di Semarang Gelar Resepsi di Tengah Banjir
Advertisement . Scroll to see content

Mbangun Nikah Tanpa Wali, Apakah Pernikahannya Sah?

Senin, 27 Mei 2024 - 16:38:00 WIB
Mbangun Nikah Tanpa Wali, Apakah Pernikahannya Sah?
Menikah tanpa wali, apakah pernikahannya sah? (Ilustrasi pernikahan/Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

III. Bagaimana Status Suami dan Mantan Istrinya? 

Dalam kronologi, penanya menegaskan “pihak mantan istrinya mengaku bahwa setelah putusan cerai di Pengadilan Agama, mereka melakukan mbangun nikah (semacam ijab kabul ulang yg dipandu seorang ustaz, tanpa dihadiri wali dari pihak perempuan)”. Jika memang benar yang saudara penanya sampaikan mengenai ada fakta “mbangun nikah” tanpa dihadiri oleh wali dari pihak perempuan, maka pernikahan tersebut adalah TIDAK SAH.

Hal ini berdasarkan dasar hukum dalam Al Qur’an, Hadist dan hukum positif Islam di Indonesia, antara lain:

1. Al Qur’an, salah satu yang dikutip adalah Surat Al Baqarah ayat 232, yang artinya "Apabila kami mentalak istri-istrimu, lalu habis ‘iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya".

2. Hadist, salah satu Hadist yang dikutip adalah sebagaimana disampaikan dalam Sunan Abu-Dawud Buku 5 (Pernikahan/Kitab Al Nikah) Nomor 2085 : Diriwayatkan Abu Musa: "Nabi Shallalaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: tidak ada perkawinan tanpa izin wali".

3. Kompilasi Hukum Islam

• Pasal 14 yang menyebutkan: "Untuk melaksanakan perkawinan harus ada:
a. Calon Suami 
b. Calon Isteri;
c. Wali Nikah;
d. Dua orang saksi dan:
e. Ijab dan Kabul.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut