Mbangun Nikah Tanpa Wali, Apakah Pernikahannya Sah?
III. Bagaimana Status Suami dan Mantan Istrinya?
Dalam kronologi, penanya menegaskan “pihak mantan istrinya mengaku bahwa setelah putusan cerai di Pengadilan Agama, mereka melakukan mbangun nikah (semacam ijab kabul ulang yg dipandu seorang ustaz, tanpa dihadiri wali dari pihak perempuan)”. Jika memang benar yang saudara penanya sampaikan mengenai ada fakta “mbangun nikah” tanpa dihadiri oleh wali dari pihak perempuan, maka pernikahan tersebut adalah TIDAK SAH.
Hal ini berdasarkan dasar hukum dalam Al Qur’an, Hadist dan hukum positif Islam di Indonesia, antara lain:
1. Al Qur’an, salah satu yang dikutip adalah Surat Al Baqarah ayat 232, yang artinya "Apabila kami mentalak istri-istrimu, lalu habis ‘iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya".
2. Hadist, salah satu Hadist yang dikutip adalah sebagaimana disampaikan dalam Sunan Abu-Dawud Buku 5 (Pernikahan/Kitab Al Nikah) Nomor 2085 : Diriwayatkan Abu Musa: "Nabi Shallalaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: tidak ada perkawinan tanpa izin wali".
3. Kompilasi Hukum Islam
• Pasal 14 yang menyebutkan: "Untuk melaksanakan perkawinan harus ada:
a. Calon Suami
b. Calon Isteri;
c. Wali Nikah;
d. Dua orang saksi dan:
e. Ijab dan Kabul.