Sebelumnya, Meirizka divonis tiga tahun penjara. Meirizka terbukti melakukan suap secara bersama-sama terkait vonis bebas Ronald Tannur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta," kata hakim, Rabu (18/6/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Meirizka Widjaja sebelumnya dituntut empat tahun penjara.