Meirizka Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun, Hakim: Korban Praktik Korup Advokat

Nur Khabibi
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (dok. istimewa)

Sebelumnya, Meirizka divonis tiga tahun penjara. Meirizka terbukti melakukan suap secara bersama-sama terkait vonis bebas Ronald Tannur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta," kata hakim, Rabu (18/6/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Meirizka Widjaja sebelumnya dituntut empat tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Vonis Zarof Ricar 16 Tahun, Hakim: Serakah! Padahal Punya Banyak Harta

Nasional
6 bulan lalu

Suap Hakim, Lisa Rachmat Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun

Nasional
6 bulan lalu

Tok! Meirizka Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara

Nasional
17 jam lalu

Nadiem Makarim Masih Sakit usai Operasi, Sidang Dakwaan Ditunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal