Meirizka Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun, Hakim: Korban Praktik Korup Advokat

Nur Khabibi
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim memvonis Meirizka Widjaja selama tiga tahun penjara terkait kasus suap hakim yang berujung vonis bebas anaknya, Ronald Tannur. Hakim menyebut salah satu hal yang meringankan vonis Meirizka.

Meirizka dinilai merupakan korban dari praktik korup advokat. 

"Hal meringankan, terdakwa adalah korban praktik korup advokat yang memberikan nasihat yang melanggar hukum terhadap kliennya yang awam hukum," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Hal meringankan lainnya yakni Meirizka belum pernah dihukum dan dia seorang ibu rumah tangga yang masih mempunyai tanggungan keluarga.

Sementara itu, hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Vonis Zarof Ricar 16 Tahun, Hakim: Serakah! Padahal Punya Banyak Harta

Nasional
6 bulan lalu

Suap Hakim, Lisa Rachmat Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun

Nasional
6 bulan lalu

Tok! Meirizka Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara

Buletin
14 jam lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal