Menag Soal Bahar Smith : Harus Diadili Tanpa Pandang Bulu

Widya Michella
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok. Kemenag).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menanggapi Habib Bahar bin Smith ditahan polisi. Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus  dugaan penyebaran hoaks.

Menurutnya Indonesia sebagai negara hukum, seyogyanya dapat mengadili siapapun yang melanggar.

"Negara ini negara hukum. Siapapun yang melanggar, harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Yaqut kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Menag Yaqut menyampaikan dalam proses penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. "Tanpa pandang bulu,"ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Muhadjir Effendy Dipanggil KPK terkait Kasus Kuota Haji, Minta Dijadwal Ulang

Nasional
3 hari lalu

Menag: Hari Raya Iduladha 1447 H Serentak 27 Mei 2026

Nasional
3 hari lalu

Breaking News: Hasil Sidang Isbat Tetapkan Iduladha 1447 H Rabu 27 Mei 2026

Nasional
11 hari lalu

Menag Hadiri Gema Waisak Pindapata: Kita Belajar Makna Kesederhanaan dan Kebijaksanaan

Nasional
13 hari lalu

Mensos Ada di Gedung KPK, Eks Menag Yaqut: Salam Buat Gus Ipul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal