Menag Soal Bahar Smith : Harus Diadili Tanpa Pandang Bulu

Widya Michella
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok. Kemenag).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menanggapi Habib Bahar bin Smith ditahan polisi. Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus  dugaan penyebaran hoaks.

Menurutnya Indonesia sebagai negara hukum, seyogyanya dapat mengadili siapapun yang melanggar.

"Negara ini negara hukum. Siapapun yang melanggar, harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Yaqut kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Menag Yaqut menyampaikan dalam proses penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. "Tanpa pandang bulu,"ujarnya.

Diketahui, Polda Jabar menahan Habib Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks saat ceramah di Bandung. Alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, termasuk menghilangkan barang bukti. 

Atas perbuatannya, Bahar Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Praperadilan Asrul Azis Tersangka Kasus Haji Ditolak, KPK Tancap Gas ke Persidangan

57 tahun lalu

Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah

57 tahun lalu

MUI Desak Pelaku dan Pengampanye LGBT Dipidana, Ini Respons Menag

57 tahun lalu

Kasus Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal