Menag Soal Bahar Smith : Harus Diadili Tanpa Pandang Bulu

Widya Michella
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok. Kemenag).

Diketahui, Polda Jabar menahan Habib Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks saat ceramah di Bandung. Alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, termasuk menghilangkan barang bukti. 

Atas perbuatannya, Bahar Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KPK bakal Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji Pekan Depan

Nasional
5 hari lalu

KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Stafsus Yaqut Gus Alex 40 Hari

Nasional
6 hari lalu

Dewas KPK Proses Laporan soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
6 hari lalu

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Lebih Lama, Penyidik Kejar Bukti Tambahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal