Menag Soal Bahar Smith : Harus Diadili Tanpa Pandang Bulu

Widya Michella
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok. Kemenag).

Diketahui, Polda Jabar menahan Habib Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks saat ceramah di Bandung. Alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, termasuk menghilangkan barang bukti. 

Atas perbuatannya, Bahar Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Menag Imbau Masjid Jadi Pusat Doa dan Solidaritas Palestina selama Ramadan

Buletin
13 jam lalu

Hasil Sidang Isbat Puasa 2026, Ini Dasar Hukum Penetapan 1 Ramadan Jatuh 19 Februari

Buletin
15 jam lalu

Detik-Detik Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis 19 Februari 2026

Nasional
22 jam lalu

Menag: Sidang Isbat Mekanisme Resmi Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal