Menantu dan Mertua di Serang yang Viral Selingkuh Terbukti Berzina, Dihukum Penjara

Irfan Ma'ruf
Menantu Rozi Zay dan mertuanya Rihanah yang sempat viral karena berselingkuh dinyatakan terbukti berzina. Keduanya divonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. (Foto: iNewsLebak.id)

JAKARTA, iNews.id - Kasus perselingkuhan antara Rozi Zay dan mertuanya Rihanah yang sempat viral di media sosial memasuki babak baru. Keduanya diputuskan terbukti berzina oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

Dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), keduanya dijatuhi hukuman penjara oleh Hakim Ketua Riyanti Desiwati serta Hakim Anggota Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi Bin Sukari dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” tulis amar putusan, dikutip Kamis (23/5/2024). 

Tak hanya Rozi, Rihanah juga dijatuhi hukuman delapan bulan penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah Bin Solihin dengan pidana penjara selama delapan bulan,” tulis amar putusan. 

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
17 jam lalu

Drama Selesai! Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Fee dari XYZ Liveground Batam

18 jam lalu

Acara Maulid di Jaksel Viral gegara Petasan, Lurah Ingatkan Ancaman Denda Rp50 Juta

19 jam lalu

Doa Spesial Ivan Gunawan saat Umrah, Minta Jodoh!

19 jam lalu

Lizzie Parra Didiagnosis Kanker, Ungkap Pesan Mengharukan

20 jam lalu

Profil Tengku Syaira Anataya, Putri Cindy Fatikasari yang Lepas Hijab usai Jadi Ibu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal