Menantu dan Mertua di Serang yang Viral Selingkuh Terbukti Berzina, Dihukum Penjara

Irfan Ma'ruf
Menantu Rozi Zay dan mertuanya Rihanah yang sempat viral karena berselingkuh dinyatakan terbukti berzina. Keduanya divonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. (Foto: iNewsLebak.id)

JAKARTA, iNews.id - Kasus perselingkuhan antara Rozi Zay dan mertuanya Rihanah yang sempat viral di media sosial memasuki babak baru. Keduanya diputuskan terbukti berzina oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

Dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), keduanya dijatuhi hukuman penjara oleh Hakim Ketua Riyanti Desiwati serta Hakim Anggota Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi Bin Sukari dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” tulis amar putusan, dikutip Kamis (23/5/2024). 

Tak hanya Rozi, Rihanah juga dijatuhi hukuman delapan bulan penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah Bin Solihin dengan pidana penjara selama delapan bulan,” tulis amar putusan. 

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 jam lalu

Fandy Christian Pamer Pacar Baru usai Cerai dari Dahlia Poland, Ini Fotonya!

2 jam lalu

Geger! Pesawat Raksasa Airbus A380 Emirates Mendarat di Soetta, Jemput AC Milan

4 jam lalu

Sakit Parah, Andika Kangen Band Mendadak Minta Maaf

4 jam lalu

Andika Kangen Band Sakit Parah, Dodhy: Sangat Memprihatinkan

5 jam lalu

Kondisi Terkini Joe Biden Memprihatinkan, Kesakitan akibat Kanker Prostat Menyebar ke Tulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal