Menantu dan Mertua di Serang yang Viral Selingkuh Terbukti Berzina, Dihukum Penjara

Irfan Ma'ruf
Menantu Rozi Zay dan mertuanya Rihanah yang sempat viral karena berselingkuh dinyatakan terbukti berzina. Keduanya divonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. (Foto: iNewsLebak.id)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rozi dan Rihanah menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Proses eksekusi masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, kasus menantu berselingkuh dengan mertua di Serang, Banten, viral di media sosial. Polisi menetapkan Rozi (22) dan Rihanah (42) sebagai tersangka kasus perzinaan. 

Kasus perselingkuhan itu dilaporkan mantan istri Rozi, Norma Risma (22). Norma melaporkan Rozi dan Rihanah ke Polda Banten terkait dugaan perzinaan dengan pasal 284 KUHP. 

Pasal 284 KUHP berbunyi perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh istri atau suami pelaku zina dan dilakukan atas dasar suka sama suka. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 jam lalu

Viral Pria di Tangerang Diduga Dianiaya dan Dipaksa Masturbasi, Polisi Turun Tangan

11 jam lalu

Polisi Proses Laporan soal Bigmo Ajak Anak Promosikan Vape, Panggil Pelapor

24 jam lalu

Alasan Ebemartono Dinilai Langgar UU PDP gegara Konten Rekam Usher GIIAS Tanpa Izin

24 jam lalu

Alasan Ariana Grande Hiatus dari Dunia Hiburan Terungkap, Efek Badan Kurus Ekstrem?

1 hari lalu

Menkomdigi Tegaskan Ebemartono Langgar UU PDP dan Etika usai Rekam Usher GIIAS Tanpa Izin!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal