Mendag Mengaku Terkejut dan Prihatin Anak Buahnya Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng 

Aditya Pratama
Mendag Muhammad Lutfi mengaku terkejut dan prihatin anak buahnya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. (Foto: Kemendag)

Ketiganya yakni, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. 

Perbuatan para tersangka melanggar tiga ketentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Kemudian, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO, RDB Palm Oil dan UCO. 

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sampai saat ini, penyidik Jampidsus Kejagung sedang mendalami total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemerian izin fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022. Hal itu dilakukan untuk mengetahui potensi dugaan tindakan gratifikasi. 

"Untuk perhitungan kami sedang laksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Dalam kasus ini, Burhanuddin memastikan akan menangani kasus ini secara cepat dengan mencari adanya dugaan pelanggaran melawan hukum dalam praktek izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

"Jadi UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini, kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa. Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa karena memerlukan kecepatan," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
8 hari lalu

Kasus Suap CPO: Ary Bakri Divonis 16 Tahun Penjara, Marcella Santoso 14 Tahun

Nasional
9 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
9 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal