JAKARTA, iNews.id - Dalam pelaksanaan haji, terdapat istilah dam. Menurut bahasa, dam adalah darah. Sedangkan menurut istilah, dam adalah mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kambing, sapi, atau unta di Tanah Haram.
Hal ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan manasik haji. Pelanggaran dalam haji dikenakan denda atau dam. Melansir Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Kementerian Agama Tahun 2023, terdapat tiga jenis dam.
Dam nusuk dikenakan kepada jemaah haji yang melakukan haji tamattu dan haji qiran. Dam ini dikenakan bukan karena melakukan kesalahan. Jemaah yang melakukan haji tamattu dan haji qiran wajib membayar dam dengan menyembelih kambing.
Apabila terbatas dalam kemampuan ekonomi, jemaah tersebut wajib mengganti dengan puasa 10 hari, yaitu tiga hari puasa dilakukan di Makkah dan sisanya dilakukan setelah kembali ke Tanah Air masing-masing. Jika tidak mampu puasa tiga hari di Makkah, jemaah harus melakukan puasa 10 hari di Tanah Air.