Mengenal Dam dan Jenisnya saat Ibadah Haji Beserta Cara Membayarnya

Tika Vidya Utami
Apa Saja Macam-macam Dam? (freepik)
  • 3. Dam Kafarat

Dam kafarat merupakan dam yang dikenakan pada jemaah karena mengerjakan sesuatu yang diharamkan selama ihram. Jenis dam kafarat terdiri dari:

- Melanggar larangan ihram secara sengaja, seperti memotong, mencukur rambut, menggunakan pakaian biasa untuk pria, menggunakan wewangian, memakai sarung tangan untuk perempuan hingga menutup muka. Sanksi dari pelanggaran tersebut dapat memilih untuk membayar dam dengan menyembelih seekor kambing atau membayar fidyah atau menjalankan puasa tiga hari.

- Melanggar larangan ihram dengan membunuh hewan buruan. Sanksi dari pelanggaran tersebut adalah menyembelih ternak yang sebanding dengan hewan yang dibunuh. Apabila tidak sanggup, jemaah wajib membayar dengan makanan pokok yang seharga dengan binatang yang dibunuh. Sementara, apabila benar-benar tidak mampu, jemaah wajib mengganti dengan puasa dengan perbandingan setiap 1 hari sebanding dengan 1 mud makanan atau 3/4 kilogram beras.

- Melanggar larangan ihram dengan bersetubuh dengan istri/suami. Jika bersetubuh dilakukan sebelum tahallul awal, hajinya batal dan wajib menyelesaikan hajinya, wajib mengulang haji di tahun berikutnya secara terpisah dan membayar dengan menyembelih seekor unta. Sementara itu, apabila dilakukan setelah tahallul awal, hajinya tidak batal serta harus membayar dengan menyembelih seekor unta. 

Apabila tidak sanggup, harus menggantinya dengan menyembelih seekor sapi. Jika tidak mampu bisa mengganti dengan menyembelih tujuh ekor kambing. Bila tidak mampu juga, maka harus mengganti dengan memberi makan seharga unta kepada fakir miskin di Tanah Haram. 

Demikian jenis-jenis dam dalam ibadah haji. Semoga bisa menambah wawasan kita ya!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Putuskan Berhijab usai Haji, Ashanty Minta Doa agar Istiqomah

9 hari lalu

Daftar Jemaah Haji 2027 Diumumkan Lebih Awal, Kemenhaj Ungkap Alasannya

9 hari lalu

Daftar Jemaah Haji 2027 Resmi Diumumkan, Kemenhaj Mulai Proses Verifikasi

15 hari lalu

DPR Desak Kemenhaj Kawal Pemulihan Hak 3.550 Korban Penipuan Haji Rp116,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal