JAKARTA, iNews.id - Mengenal sengketa tanah beserta langka penyelesaian dan contoh kasusnya. Sengketa adalah perselisihan yang terjadi antara dua atau lebih pihak yang memiliki kepentingan yang berbeda pada objek yang sama.
Salah satu jenis sengketa yang sering terjadi adalah sengketa tanah. Sengketa tanah dapat terjadi antara individu, kelompok, atau bahkan pemerintah.
Merangkum dari beberapa sumber, Selasa (26/9/2023) berikut penjelasan mengenai sengketa tanah beserta langka penyelesaian dan contoh kasusnya.
Sengketa tanah atau sengketa adalah perselisihan tanah yang melibatkan badan hukum, lembaga atau perseorangan dan secara sosio-politis tidak memiliki dampak luas. Penjelasan ini diatur dalam UU Sengketa Tanah Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia No.3 Tahun 2011.
Menurut Rusmadi Murad dalam buku Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, sengketa hak atas tanah, yaitu: timbulnya sengketa hukum adalah bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang/badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.