5. Perubahan Data dan Pembatalan
Jika mediasi tidak berhasil, Badan Pertanahan Nasional akan membuat keputusan berdasarkan data yang telah dikumpulkan. Data yang berkaitan dengan sengketa tanah akan diubah atau dibatalkan.
6. Menyerahkan Hak Lama
Setelah keputusan dibuat, pihak yang bersengketa harus menyerahkan data hak lama ke Badan Pertanahan Nasional. Penyerahan data harus dilakukan paling lama 30 hari kerja setelah pemberitahuan dari Badan Pertanahan Nasional.
7. Keluarnya Kekuatan Hukum
Setelah data hak lama diserahkan, Badan Pertanahan Nasional akan melanjutkan proses penyelesaian sengketa tanah. Pengadilan akan mengeluarkan keputusan yang berkekuatan hukum yang harus diikuti oleh kedua pihak yang bersengketa.
Kasus Sengketa Tanah Salve Veritate Tahun 2021
Perkara kasus mafia tanah ini bermodus mal-administrasi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim, di Cakung, Jakarta Timur, dengan tanah seluas 7,78 hektar.Awalnya, PT Salve Veritate yang merupakan pemilik lahan kaget dan tidak terima ketika tanahnya menjadi obyek sengketa karena diakui oleh orang lain.
Tanah milik PT Salve Veritate sejumlah 38 bidang dengan total luas 77.582 meter persegi yang terletak di Kelurahan Cakung Barat Jakarta Timur, itu berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Menindaklanjuti laporan kuasa hukum, akhirnya Kementerian ATR/BPN memeriksa kelengkapan dokumen tanah yang semula atas nama PT Salve Veritate tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, Sertifikat HGB PT Salve Veritate tidak ditemukan hal-hal yang membuat tim pemeriksa yakin bahwa proses penerbitan sertifikat sebagaimana tersebut di atas tidak sesuai dengan prosedur.
Demikianlah, ulasan mengenai sengketa tanah beserta langka penyelesaian dan contoh kasusnya.