-Besaran biaya atau metode penentuan besaran yang dibebankan kepada calon mahasiswa yang lulus seleksi
-Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melapor melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian bila memiliki bukti pelanggaran dalam proses seleksi.
Kemudian, PTN juga diharuskan mengumumkan hasil seleksi mandiri dengan ketentuan sebagai berikut:
-Jumlah peserta yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi
-Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman seleksi
-Tata cara penyanggahan hasil seleksi
Nah, jadi sudah tahukan apa bedanya SNBP, SNBP dan Seleksi Mandiri? Semoga bisa dipahami ya!