Mengenal Tanaman Kratom yang Dibahas Jokowi di Istana, Termasuk Narkotika atau Tidak?

Faieq Hidayat
Daun kratom, tanaman tropis yang mau diekspor pemerintah. (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kratom merupakan tanaman tropis yang tumbuh di wilayah Asia Tenggara termasuk Indonesia. Tanaman ini sempat dibahas Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama para menteri di Istana, Kamis (20/6/2024). Lantas apakah tanaman ini masuk kategori narkotika atau tidak? 

Hasil identifikasi Pusat Laboratorium Narkoba BNN, kratom mengandung senyawa mitragyna dan 7-hidroksi mitragyna. Tanaman ini mengandung alkaloid yang mempunyai efek stimulan dan dosis tinggi mempunyai efek sedative-narkotika.

Daun ini juga memiliki efek serupa dengan kokain dan morfin. Kratom dikenal memiliki sifat psikoaktif, efek seperti opioid, digunakan untuk mengobati kecanduan opium ataupun mengurangi withdrawal symptoms.

Daun ini menimbulkan halusinasi dan euphoria. Efek kratom tergantung dosis, 1 - 5 gram memberi efek stimulan seperti kokain, 5 - 15 gram memiliki efek seperti opium, lebih 15 gram kembali muncul efek stimulan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Terungkap! Modus Terbanyak Peredaran Narkoba: Dibawa dari Sumatra, Disimpan di Mobil

Nasional
16 hari lalu

Ammar Zoni Dipindahkan ke Jakarta, Dikembalikan ke Nusakambangan setelah Sidang

Nasional
17 hari lalu

Ammar Zoni Dipindahkan dari Nusakambangan ke Jakarta, Dimasukkan ke Sel Khusus

Seleb
18 hari lalu

PSY Digeledah Polisi Terkait Narkotika, Begini Kata Agency

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal