Permenkes RI Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika belum memasukkan kratom sebagai kategori narkoba.
Presiden Jokowi meminta Kemenkes, BRIN dan BPOM melakukan riset terhadap kratom. Tujuannya agar aman dikonsumsi dan diperjualbelikan.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan kratom tidak mengandung dan masuk kategori narkotika.
"Dari Kemenkes bilang kratom tidak masuk kategori narkotika. Berikutnya untuk itu maka perlu diatur baik dan BRIN kita minta penelitian atas kratom ini," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Meski masih dalam penelitian, kata Moeldoko, kratom sudah secara tradisional dikonsumsi oleh masyarakat Kalimantan Barat. Menurutnya dampak ketergantungan pada Kratom tersebut masih rendah.
"Dampak positifnya kata mereka dampak sosialnya jadi kekuatan sumber energi dan seterusnya. Apa ada ketergantungannya? Rendah ketergantungannya, kan nanti baru kecanduan itu cukup rendah," katanya.