Mengenal Tanaman Kratom yang Dibahas Jokowi di Istana, Termasuk Narkotika atau Tidak?

Faieq Hidayat
Daun kratom, tanaman tropis yang mau diekspor pemerintah. (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kratom merupakan tanaman tropis yang tumbuh di wilayah Asia Tenggara termasuk Indonesia. Tanaman ini sempat dibahas Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama para menteri di Istana, Kamis (20/6/2024). Lantas apakah tanaman ini masuk kategori narkotika atau tidak? 

Hasil identifikasi Pusat Laboratorium Narkoba BNN, kratom mengandung senyawa mitragyna dan 7-hidroksi mitragyna. Tanaman ini mengandung alkaloid yang mempunyai efek stimulan dan dosis tinggi mempunyai efek sedative-narkotika.

Daun ini juga memiliki efek serupa dengan kokain dan morfin. Kratom dikenal memiliki sifat psikoaktif, efek seperti opioid, digunakan untuk mengobati kecanduan opium ataupun mengurangi withdrawal symptoms.

Daun ini menimbulkan halusinasi dan euphoria. Efek kratom tergantung dosis, 1 - 5 gram memberi efek stimulan seperti kokain, 5 - 15 gram memiliki efek seperti opium, lebih 15 gram kembali muncul efek stimulan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Efek Jera, 29 Terdakwa Kasus Narkoba di Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Nasional
1 bulan lalu

BNN Ungkap Temuan Narkotika Jenis Baru dari Luar Negeri, Apa Itu?

Seleb
2 bulan lalu

Nestapa Fariz RM, Sedih Anak Dioperasi tapi Tak Bisa Jenguk gegara Kasus Narkoba

Nasional
2 bulan lalu

BNNP Kepri Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 2.990 Butir Ekstasi, Tangkap 15 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal