JAKARTA, iNews.id - Kratom merupakan tanaman tropis yang tumbuh di wilayah Asia Tenggara termasuk Indonesia. Tanaman ini sempat dibahas Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama para menteri di Istana, Kamis (20/6/2024). Lantas apakah tanaman ini masuk kategori narkotika atau tidak?
Hasil identifikasi Pusat Laboratorium Narkoba BNN, kratom mengandung senyawa mitragyna dan 7-hidroksi mitragyna. Tanaman ini mengandung alkaloid yang mempunyai efek stimulan dan dosis tinggi mempunyai efek sedative-narkotika.
Daun ini juga memiliki efek serupa dengan kokain dan morfin. Kratom dikenal memiliki sifat psikoaktif, efek seperti opioid, digunakan untuk mengobati kecanduan opium ataupun mengurangi withdrawal symptoms.
Daun ini menimbulkan halusinasi dan euphoria. Efek kratom tergantung dosis, 1 - 5 gram memberi efek stimulan seperti kokain, 5 - 15 gram memiliki efek seperti opium, lebih 15 gram kembali muncul efek stimulan.