Mengenal UU Pemilu dan Dasar Hukum Pelaksanaannya

Ajeng Wirachmi
Ilustrasi belajar UU Pemilu (Freepik)

Pemilu tersebut dilaksanakan serentak pada 5 April 2004. Dasar hukum Pemilu 2004 adalah UU Nomor 20 tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah.

Serta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Menjadi Undang-Undang; UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; UU Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Partai Politik.

Dalam Pasal 24 UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah disampaikan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.

Melansir artikel bertajuk ‘Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung dalam Perspektif Subsistem Pemerintahan Daerah di Indonesia’, disebutkan bahwa pemilihan secara langsung, terutama bagi kepala daerah merupakan hal yang sangat populer di masyarakat dan cenderung menjadi tuntutan bagi masyarakat lokal. Dengan pemilihan langsung, masyarakat bisa mendapatkan hak politiknya dan berkontribusi bagi kemajuan Indonesia.

Jadi, sudah tahukan UU pemilu di Indonesia ada apa saja? Semoga bisa dipahami ya!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro Kontra, Pedagang Terancam Turun Omzet

Internasional
5 hari lalu

Didemo karena Gagal Berantas Korupsi, PM Bulgaria Mundur

Nasional
22 hari lalu

Tok! DPR Sepakat RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan Jadi Undang-Undang

Nasional
27 hari lalu

Jimly Asshiddiqie Ungkap Marak Kasus Ijazah Palsu: Dipakai untuk Alat Persaingan Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal