Mengenal UU Pemilu dan Dasar Hukum Pelaksanaannya

Ajeng Wirachmi
Ilustrasi belajar UU Pemilu (Freepik)

Selain itu, penyandang disabilitas juga memiliki hak yang setara dalam melakukan pemilihan. Bahkan, mereka diberikan hak yang sama untuk menjadi calon anggota DPR, DPD, wakil presiden maupun presiden.
  
Sebagai peserta pemilu, partai politik harus berstatus badan hukum dan memiliki kepengurusan di seluruh provinsi. Partai politik juga mesti melalui verifikasi untuk bisa menjadi partai peserta pemilu.

Dalam UU Pemilu, salah satu poin yang harus dipatuhi parpol adalah menyertakan minimal 30 persen keterwakilan perempuan di kepengurusan partai politik tingkat pusat.

UU No 7 Tahun 2017 Berisi tentang Apa?

UU Pemilu 2017 ini juga menjadi dasar hukum pemilu langsung. Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.

Pemilu langsung pertama kali dilakukan di Indonesia pada tahun 2004. Masyarakat memilih wakil rakyatnya untuk duduk di DPR/DPRD/DPD serta memilih pasangan presiden dan wakil presiden secara langsung.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro Kontra, Pedagang Terancam Turun Omzet

Internasional
5 hari lalu

Didemo karena Gagal Berantas Korupsi, PM Bulgaria Mundur

Nasional
22 hari lalu

Tok! DPR Sepakat RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan Jadi Undang-Undang

Nasional
27 hari lalu

Jimly Asshiddiqie Ungkap Marak Kasus Ijazah Palsu: Dipakai untuk Alat Persaingan Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal