Mengenal UU Pemilu dan Dasar Hukum Pelaksanaannya

Ajeng Wirachmi
Ilustrasi belajar UU Pemilu (Freepik)

Selain itu, penyandang disabilitas juga memiliki hak yang setara dalam melakukan pemilihan. Bahkan, mereka diberikan hak yang sama untuk menjadi calon anggota DPR, DPD, wakil presiden maupun presiden.
  
Sebagai peserta pemilu, partai politik harus berstatus badan hukum dan memiliki kepengurusan di seluruh provinsi. Partai politik juga mesti melalui verifikasi untuk bisa menjadi partai peserta pemilu.

Dalam UU Pemilu, salah satu poin yang harus dipatuhi parpol adalah menyertakan minimal 30 persen keterwakilan perempuan di kepengurusan partai politik tingkat pusat.

UU No 7 Tahun 2017 Berisi tentang Apa?

UU Pemilu 2017 ini juga menjadi dasar hukum pemilu langsung. Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.

Pemilu langsung pertama kali dilakukan di Indonesia pada tahun 2004. Masyarakat memilih wakil rakyatnya untuk duduk di DPR/DPRD/DPD serta memilih pasangan presiden dan wakil presiden secara langsung.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Prabowo Sentil Pengamat Tak Suka Pemerintah Berhasil: Kita akan Tertibkan, Saya Punya Data Intelijen

Nasional
12 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Nasional
16 hari lalu

Yusril Usul Fraksi Gabungan di DPR untuk Partai Tak Lolos Ambang Batas Parlemen

Nasional
16 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal