Mengenal UU Pemilu dan Dasar Hukum Pelaksanaannya

Ajeng Wirachmi
Ilustrasi belajar UU Pemilu (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - UU Pemilu menjadi dasar hukum pelaksanaan pesta demokrasi. Namun, masih banyak yang tidak mengetahui apa saja UU Pemilu.

Tahun 2024 segera tiba, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi dengan menyelenggarakan pemilihan umum. Pemilu pertama di Indonesia berlangsung pada tahun 1955.

Sejak itu hingga 2019, rakyat Indonesia telah mengikuti12 kali pemilu. Pemilu 2004 menjadi catatan dalam sejarah karena untuk pertama kalinya dilakukan pemilu secara langsung. Lantas, bagaimana UU Pemilu dan dasar hukum pemilu langsung?

UU Pemilu di Indonesia

Melansir laman Sekretariat Kabinet RI, UU Pemilu disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Juli 2017. UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ini memiliki 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran.

Diketahui, dalam UU ini ada beberapa penegasan yang menjadi perhatian. Di antaranya, mengenai asas pemilu yang diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, jujur, dan adil.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
15 hari lalu

Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi

Nasional
16 hari lalu

Hari Kartini, KPPRI Tekankan Peran Nyata Perempuan Ikut Tentukan Kebijakan di DPR

Nasional
17 hari lalu

Tok! DPR-Pemerintah Setuju RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dibawa ke Paripurna

Nasional
22 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal