Vonis-vonis tersebut mengakhiri rangkaian persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang menyita perhatian publik sejak Agustus 2022 hingga awal 2023.
Namun, perjalanan perkara belum habis sampai di situ. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal mengajukan banding. Pada 12 April 2023, banding mereka ditolak hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan vonis tak berubah.
Keempatnya tak menghentikan perlawanan. Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di tahapan inilah terjadi perubahan hukuman.
Mahkamah Agung mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Keputusan diketok Ketua Majelis Hakim, Suhadi pada Selasa 8 Agustus 2023.
Tidak hanya Sambo, tiga terdakwa lain juga diringankan hukumannya. Putri Candrawathi dipangkas hukumannya dari 20 tahun menjadi 10 tahun. Kuat Ma'ruf dipotong dari 15 tahun menjadi 10 tahun dan Ricky Rizal diringankan dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Dengan adanya putusan kasasi ini, maka vonis keempat terdakwa berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Upaya hukum yang tersisa hanya peninjauan kembali (PK) dan pengajuan grasi atau pengampunan kepada presiden.