Mengingat Pembunuhan Brigadir Yosua, Skandal Ferdy Sambo Sang Jenderal Bintang 2 Polri

Reza Fajri
Ferdy Sambo (foto: Antara)

Vonis-vonis tersebut mengakhiri rangkaian persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang menyita perhatian publik sejak Agustus 2022 hingga awal 2023.

Namun, perjalanan perkara belum habis sampai di situ. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal mengajukan banding. Pada 12 April 2023, banding mereka ditolak hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan vonis tak berubah.

Keempatnya tak menghentikan perlawanan. Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di tahapan inilah terjadi perubahan hukuman.

Mahkamah Agung mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Keputusan diketok Ketua Majelis Hakim, Suhadi pada Selasa 8 Agustus 2023.

Tidak hanya Sambo, tiga terdakwa lain juga diringankan hukumannya. Putri Candrawathi dipangkas hukumannya dari 20 tahun menjadi 10 tahun. Kuat Ma'ruf dipotong dari 15 tahun menjadi 10 tahun dan Ricky Rizal diringankan dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Dengan adanya putusan kasasi ini, maka vonis keempat terdakwa berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Upaya hukum yang tersisa hanya peninjauan kembali (PK) dan pengajuan grasi atau pengampunan kepada presiden.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Polri Komitmen Dukung Pemulihan Pascabencana Sumatra, Bangun Sumur Bor di 249 Titik

Nasional
2 hari lalu

Bongkar Jaringan Judol Internasional, Bareskrim Blokir Ratusan Rekening

Nasional
2 hari lalu

KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Polri Langsung Terapkan

Nasional
2 hari lalu

Polri Segera Umumkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Nasional
4 hari lalu

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Serentak, 42 Pati dan Ribuan Personel Dapat Promosi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal