Pimpinan DPD
Sejauh ini penentuan pimpinan DPD menjadi salah satu yang turut menyita perhatian. Sebab terdapat perdebatan terkait Tata Tertib DPD yang baru.
Dalam Tatib DPD baru, disebutkan calon pimpinan DPD tidak pernah melakukan pelanggaran tatib dan kode etik yang ditetapkan Badan Kehormatan DPD serta tidak dalam status sebagai tersangka.
Selain itu, calon pimpinan DPD juga harus menandatangan pakta integritas yang memuat tiga poin, yakni, pertama, mewujudkan penyelenggaraan lembaga negara yang berwibawa, baik, bersih dengan menaati peraturan Tatib dan Kode Etik DPD.
Kedua, tidak melakukan politik uang, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk penyuapan atau gratifikasi dan ketiga, bersedia diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan DPD sesuai ketentuan mekanisme yang berlaku, apabila ditemukan pelanggaran sesuai poin pertama dan kedua.
Dalam tatib juga disebutkan bahwa pimpinan DPD terdiri atas dua orang perwakilan Indonesia wilayah barat dan dua orang perwakilan Indonesia wilayah timur.