Mengintip Peta Pimpinan Parlemen 2019-2024

Antara
Kompleks Parlemen Senayan (ilustrasi). (Foto: SINDO)

Pimpinan DPD

Sejauh ini penentuan pimpinan DPD menjadi salah satu yang turut menyita perhatian. Sebab terdapat perdebatan terkait Tata Tertib DPD yang baru.

Dalam Tatib DPD baru, disebutkan calon pimpinan DPD tidak pernah melakukan pelanggaran tatib dan kode etik yang ditetapkan Badan Kehormatan DPD serta tidak dalam status sebagai tersangka.

Selain itu, calon pimpinan DPD juga harus menandatangan pakta integritas yang memuat tiga poin, yakni, pertama, mewujudkan penyelenggaraan lembaga negara yang berwibawa, baik, bersih dengan menaati peraturan Tatib dan Kode Etik DPD.

Kedua, tidak melakukan politik uang, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk penyuapan atau gratifikasi dan ketiga, bersedia diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan DPD sesuai ketentuan mekanisme yang berlaku, apabila ditemukan pelanggaran sesuai poin pertama dan kedua.

Dalam tatib juga disebutkan bahwa pimpinan DPD terdiri atas dua orang perwakilan Indonesia wilayah barat dan dua orang perwakilan Indonesia wilayah timur.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek

Nasional
3 hari lalu

BMKG Ungkap 14 Zona Merah Megathrust, Anggota DPR Desak Kewaspadaan Nasional

Nasional
4 hari lalu

2 Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Kata KPK

Nasional
5 hari lalu

Marak Alih Fungsi Lahan di Bandung Raya, DPR: Evaluasi Izin Wisata dan Tambang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal