Dan kelima, perubahan harus melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap pemilu melalui partisipasi publik yang bermakna, termasuk partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki wakil di DPR.
Ada satu bagian putusan yang menurut saya paling penting. Mahkamah menyatakan tidak menemukan dasar metode dan argumentasi yang memadai dalam menentukan angka 4%. Bahkan, Mahkamah tidak menemukan rasionalitas penghitungan yang jelas yang digunakan untuk sampai pada angka tersebut.
Kalau demikian, pertanyaannya sederhana, apakah angka 5% sudah mempunyai dasar yang lebih kuat daripada 4%? Kalau jawabannya belum, maka persoalannya bukan sekadar mengganti angka 4 menjadi 5. Sebab, mengganti angka tanpa memperbaiki metode hanya akan membuat terjerumus di lubang yang sama.
Karena itu, angka 5% semestinya diuji terlebih dahulu. Apakah angka tersebut mampu menjaga proporsionalitas? Apakah mampu menyederhanakan partai? Berapa suara rakyat yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi? Dan apakah angka tersebut dapat dijelaskan secara matematis berdasarkan karakter sistem pemilu Indonesia? Tanpa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, angka 5% masih lebih dekat kepada kesepakatan politik daripada desain pemilu yang berbasis bukti.
Suara Rakyat Terbuang vs Penyederhanaan Partai
Persoalan berikutnya adalah suara rakyat. Sejarah pemilu Indonesia menunjukkan bahwa parliamentary threshold mempunyai konsekuensi langsung terhadap jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.