Menguji secara Ilmiah
Salah satu pendekatan yang relevan adalah pemikiran ilmuwan politik Rein Taagepera. Yang menarik, dalam menentukan besaran ambang batas parlemen optimal, Taagepera menemukan sebuah rumus formulasi perhitungan.
Formulasi Taagepera didapatkan dari rata-rata besaran daerah pemilihan, jumlah parlemen, dan jumlah daerah pemilihan. DPR memiliki 580 kursi dan pada Pemilu 2024 terdapat 84 daerah pemilihan. Rata-rata besaran daerah pemilihan berada di sekitar 6,9 kursi. Dengan demikian, seat product Indonesia berada di kisaran 4.000. Dengan formula Taagepera, ambang representasi alamiah tersebut berada di sekitar 1%.
Angka ini tentu bukan berarti Taagepera mengatakan Indonesia harus dan wajib menggunakan parliamentary threshold 1%. Tetapi hasil tersebut memberikan satu pesan penting, yaitu ambang 5% berada jauh di atas ambang representasi yang diperkirakan dari karakter kelembagaan sistem pemilu Indonesia. Karena itu, angka 1% menjadi alternatif yang paling masuk akal.
Mengapa 1%? Karena angka tersebut masih memberikan ruang yang jauh lebih besar bagi suara minoritas untuk masuk dalam proses representasi, tetapi pada saat yang sama tetap merupakan ambang yang nyata, terukur, dan dapat membatasi partai-partai dengan dukungan yang sangat kecil.
Mahkamah Konstitusi memang menyerahkan penentuan angka kepada pembentuk undang-undang, tetapi dengan syarat bahwa angka tersebut memiliki metode dan argumentasi yang memadai, menjaga proporsionalitas, serta tetap diarahkan pada penyederhanaan partai politik.
Pada akhirnya, pembahasan parliamentary threshold sebaiknya tidak dimulai dari kesepakatan angka, tetapi dimulai dengan kajian yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemilu merupakan mekanisme untuk menerjemahkan suara rakyat menjadi representasi politik, bukan menyederhanakan suara rakyat, apalagi sampai memangkasnya.