Menhan Berharap Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen

Felldy Aslya Utama
Menteri Pertahanan (Menhan) Jenderal (Purn) TNI Ryamirzard Ryacudu (tiga dari kiri). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Ryamirzard khawatir, jika terlalu mencampuri atau masuk lebih jauh ke ranah hukum akan berdampak kepada pelanggaran hukum. "Nanti dipaksakan masuk ke situ, saya melanggar hukum, melanggar apa itu, saya tidak mau," ujarnya.

Sebelumnya, kepolisian menetapkan purnawirawan TNI berpangkat Mayor Jenderal itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada 29 Mei lalu.

Kepolisian juga menyebut mantan kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu menunggangi aksi 22 Mei di Jakarta, serta berperan memberi perintah kepada tersangka lainnya berinisial HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

Tolak Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara, Kivlan Zen : Itu Kehormatan Saya

Nasional
4 tahun lalu

Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Nasional
5 tahun lalu

Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara terkait Kasus Senpi Ilegal

Nasional
6 tahun lalu

Di Hadapan Hakim MK, Kivlan Zen: Saya Berserah Diri Semoga Dapat Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal