Menhub Bakal Sanksi PO Bus Rosalia Indah jika Terbukti Sopir Mengemudi 8 Jam Lebih

riana rizkia
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka peluang pemberian sanksi kepada PO Bus Rosalia Indah jika terbukti membiarkan sopir berkendara lebih dari 8 jam. Hal ini menyusul kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang yang menewaskan 7 orang.

"Ada beberapa yang sudah kita atur, sopir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih berarti salah, tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bus," kata Budi, Kamis (11/4/2024).

Budi menjelaskan, saat ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih mendalami kecelakaan bus Rosalia Indah di ruas Tol Batang-Semarang KM 370 A, termasuk soal jam tempuh sopir bus. 

Diketahui, sebelumnya terdapat kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu. Terungkap bahwa sopir berkendara nonstop sejak tanggal 5 hingga 8 April 2024.

"Nah nanti tentu seperti halnya kecelakaan di KM 58, KNKT akan meneliti mereka ini berangkat dari mana," kata Budi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Mobil Tertabrak Kereta di Bogor, KRL Bogor-Jakarta Sempat Terganggu

Nasional
5 hari lalu

Kemenhub Ungkap Angka Fatalitas Kecelakaan Mudik Lebaran 2026 Turun 31 Persen

Nasional
10 hari lalu

Korlantas Ungkap Fatalitas Kecelakaan Arus Mudik-Balik Lebaran 2026 Turun 30,41 Persen

Nasional
10 hari lalu

Jasa Marga Ungkap Microsleep Jadi Penyebab Utama Kecelakaan selama Mudik Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal