Menhub Bakal Sanksi PO Bus Rosalia Indah jika Terbukti Sopir Mengemudi 8 Jam Lebih

riana rizkia
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka peluang pemberian sanksi kepada PO Bus Rosalia Indah jika terbukti membiarkan sopir berkendara lebih dari 8 jam. Hal ini menyusul kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang yang menewaskan 7 orang.

"Ada beberapa yang sudah kita atur, sopir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih berarti salah, tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bus," kata Budi, Kamis (11/4/2024).

Budi menjelaskan, saat ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih mendalami kecelakaan bus Rosalia Indah di ruas Tol Batang-Semarang KM 370 A, termasuk soal jam tempuh sopir bus. 

Diketahui, sebelumnya terdapat kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu. Terungkap bahwa sopir berkendara nonstop sejak tanggal 5 hingga 8 April 2024.

"Nah nanti tentu seperti halnya kecelakaan di KM 58, KNKT akan meneliti mereka ini berangkat dari mana," kata Budi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Hilang Kendali, Mobil Ford Nyemplung ke Kali di Daan Mogot Jakbar

Megapolitan
8 hari lalu

Bus Transjakarta Tabrak Halte Dukuh Atas, Pengemudi Diduga Hilang Fokus

Nasional
15 hari lalu

1 Orang Tewas dan 9 Luka usai Kecelakaan Mobil Travel di Tol Purbaleunyi, Ini Identitasnya

Nasional
15 hari lalu

Kecelakaan Mobil Travel Tabrak Truk di Tol Purbaleunyi: 1 Orang Tewas, 9 Luka-luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal