Menhub Bakal Sanksi PO Bus Rosalia Indah jika Terbukti Sopir Mengemudi 8 Jam Lebih

riana rizkia
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka peluang pemberian sanksi kepada PO Bus Rosalia Indah jika terbukti membiarkan sopir berkendara lebih dari 8 jam. Hal ini menyusul kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang yang menewaskan 7 orang.

"Ada beberapa yang sudah kita atur, sopir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih berarti salah, tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bus," kata Budi, Kamis (11/4/2024).

Budi menjelaskan, saat ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih mendalami kecelakaan bus Rosalia Indah di ruas Tol Batang-Semarang KM 370 A, termasuk soal jam tempuh sopir bus. 

Diketahui, sebelumnya terdapat kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu. Terungkap bahwa sopir berkendara nonstop sejak tanggal 5 hingga 8 April 2024.

"Nah nanti tentu seperti halnya kecelakaan di KM 58, KNKT akan meneliti mereka ini berangkat dari mana," kata Budi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Eks Staf Ahli Kembalikan Uang ke KPK, Mantan Menhub Budi Karya Berpeluang Diperiksa lagi

Megapolitan
2 hari lalu

Kecelakaan Maut di Depok, Penumpang Motor Tewas Ditabrak Lari Truk

Megapolitan
2 hari lalu

Kronologi 9 Pemotor Jatuh Terpeleset gegara Minyak Tumpah di Tangerang

Nasional
3 hari lalu

Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Kecelakaan, Mobil Dinas Tabrak Truk di Solok

Megapolitan
3 hari lalu

Minyak Tumpah di Jalan Sudirman Tangerang, 9 Pemotor Terluka karena Jatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal