Menhut Bekukan Izin 32 Perusahaan Terlibat Karhutla, Terbaru 6 Korporasi

Binti Mufarida
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (Foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan enam perusahaan kembali dikenai sanksi administratif akibat dugaan keterlibatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total perusahaan yang dikenai sanksi administratif di sektor kehutanan mencapai 32 perusahaan.

Raja Juli mengatakan, sanksi terhadap enam perusahaan tersebut berupa pembekuan izin yang disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi," kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dia menjelaskan, sebelumnya Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 26 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), berupa pencabutan izin, pembekuan izin, hingga paksaan pemulihan ekosistem.

Pada hari ini, Kementerian Kehutanan kembali menjatuhkan sanksi terhadap enam perusahaan yang memiliki konsesi hutan. Keenam perusahaan tersebut tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Tengah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

Ombudsman Minta Program Cek Kesehatan Dioptimalkan untuk Korban Asap Karhutla

6 jam lalu

BRIN bakal Uji Coba Campuran Singkong untuk Padamkan Karhutla, Begini Prosesnya

6 jam lalu

BMKG Modifikasi Cuaca Pakai Dry Ice, Urai Asap Karhutla di Sumatera-Kalimantan

7 jam lalu

Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Kasus ISPA di Palangka Raya Tembus 11.276

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal