"Hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan dengan nama sebagai berikut," ujarnya.
Berikut daftar enam perusahaan tambahan yang dikenai sanksi administratif:
1. PT Hasil Kalimantan Jaya, berlokasi di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 36.745 hektare dan lahan terbakar 4.803 hektare.
2. PT Taiyoung Engreen, berlokasi di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 59.810 hektare dan lahan terbakar 1.049 hektare.
3. PT Hutan Produksi Lestari, berlokasi di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 10.050 hektare dan lahan terbakar 17.718 hektare.
4. PT Ramang Agro Lestari, dengan luas konsesi 13.580 hektare dan lahan terbakar 420 hektare.