JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni agar tidak ragu mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Terutama perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan bencana alam.
"Segera diverifikasi, diperiksa, diaudit semua perusahaan yang memegang konsesi yang tidak mentaati peraturan itu ditindak ya. Dilihat seberapa besar pelanggarannya dan itu dicabut," tegas Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dalam laporannya, Raja Juli menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan terus melakukan pembenahan menyeluruh di sektor kehutanan sesuai arahan Prabowo. Bahkan, ia telah mencabut izin 22 perusahaan.
"Atas perintah Bapak Presiden, pada hari ini kami telah mengumumkan kepada publik Bapak, seperti yang kami sampaikan bapak setujui di Ratas kemarin, bagian dari penertiban kawasan hutan pada hari ini kami mencabut 22 izin perizinan berusaha pembabatan hutan seluas 1.012.016 hektare," tutur Raja Juli.
Ia menambahkan, pencabutan tersebut merupakan bagian dari penertiban kawasan hutan yang telah dilakukan sejak awal pemerintahan Prabowo. Sebelumnya, pada Februari 2025, pemerintah telah menertibkan sekitar 500.000 hektare kawasan hutan bermasalah. Dengan demikian, dalam satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo, total PBPH yang dicabut telah mencapai sekitar 1,5 juta hektare.
Terkait penanganan bencana di Sumatra, Raja Juli menyebutkan bahwa di wilayah Sumatra sendiri terdapat sekitar 116 ribu hektare PBPH yang telah ditertibkan.