Menjaga Kondusivitas Politik seusai Pemilu 2019

Adi Prayitno
Dalam demokrasi protes politik perkara biasa yang keabsahannya dilindungi hukum. (Foto: iNews.id/dok).


Adi Prayitno

Dosen Ilmu Politik FISIP UIN Jakarta.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia.

BANGSA ini harus bersyukur karena mampu melewati satu fase politik paling menentukan, yakni Pemilu Serentak Nasional 2019 yang berjalan kondusif dan aman. Semua tahapan, proses, dan hasil pemilu berjalan lancar tanpa letupan berarti.

Meski ada sedikit noda pada level substansi, banyak catatan penting pada level pelaksanaan, serta tindakan anarkistis demonstran yang kecewa terhadap hasil pemilu, setidaknya konflik horizontal bisa dihindari. Tak seperti kekhawatiran banyak pihak yang memprediksi pemilu serentak akan menjadi medium “perang badar” versus “perang terbuka” antarkubu yang terbelah tajam.

Pemilu telah usai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan hasil rekapitulasi suara hitung manual pada Selasa, 21 Mei, dini hari lalu. Klausul demokrasi prosedural mengatur tentang kontestan pemilu yaitu calon presiden (capres), calon anggota legislatif (caleg), dan partai politik yang merasa dirugikan dengan hasil pleno KPU bisa mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rentang waktu pengajuan sengketa maksimal 3 hari atau 3x24 jam setelah putusan KPU.

MK merupakan satu-satunya lembaga paling otoritatif yang dijamin konstitusi dalam memutus perkara selisih suara yang disengketakan. Tak perlu gerakan massa berlebihan dalam menanggapi hasil pemilu. Salurannya cukup jelas beperkara di MK. Desain pemilu serentak memiliki mekanisme dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Semua pihak harus punya kerendahan hati tidak mengeluarkan pernyataan yang bisa menyulut emosi rakyat.

Karenanya dugaan kecurangan pemilu harus bisa dibuktikan dengan data valid sebagai alat bukti bersengketa. Tak bisa hanya dengan berwacana maupun protes jalanan. Payung hukum terang benderang mengatur tentang tata krama berdemokrasi secara prosedural. Di luar itu, segala bentuk propaganda politik tak ada artinya.

Stabilitas demokrasi mensyaratkan rakyat percaya pada institusi penyelenggara pemilu seperti KPU, Badan Penagwas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan MK. Ruang kerja demokrasi berjalan sehat jika keseluruhan orientasi politik rakyat mendukung sistem politik elektoral yang sedang berlangsung. Budaya politik semacam ini penting dilakukan sebagai upaya menyuburkan kedewasaan berpolitik.

Demokrasi kian maju. Jika ada sengketa pemilu serta kekecewaan lain terkait hasil pemilu sejatinya diselesaikan melalui jalur hukum. Rakyat harus diajari bagaimana menyelesaikan persoalan pemilu dengan cara bermartabat bukan aksi jalanan yang tak memengaruhi hasil apapun.

Membuktikan Klaim Kecurangan
MK merupakan instrumen mencari keadilan bagi pihak yang dirugikan atas hasil pemilu. MK memiliki kewenangan melakukan uji materi apakah tuduhan kecurangan secara sistematis, terstruktur, dan masif bisa dibuktikan atau tidak. Tentu saja tuduhan kecurangan mesti didasarkan bukti sahih bukan sekadar print out berita online atau screenshoot media sosial. Termasuk juga soal kejelasan pelapor, bukti foto atau video sebagai bukti forensik beperkara.

Di sidang MK apapun bisa terjadi. Misalnya kemungkinan suara pemohon dan terlapor bisa bertambah dan mungkin pula berkurang. Bahkan MK bisa menganulir putusan KPU soal hasil pemilu semuanya sangat tergantung suplai data valid sebagai pembuktian pihak yang bersengketa. Karenanya, memperkuat data adalah solusinya.

Dunia tak akan kiamat sekalipun banjir protes datang setiap saat. Itu perkara biasa dalam demokrasi elektoral. Satu hal yang pasti, apa pun dalihnya, pihak yang merasa dirugikan atas hasil pemilu harus mampu membuktikan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Nasional
5 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
5 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Nasional
6 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Nasional
16 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal