Lalu, negara yang menerapkan persyaratan Negatif Tes PCR saat keberangkatan adalah
Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, dan Australia, sementara Inggris dan Arab Saudi tidak mempersyaratkan.
"Untuk di dalam negeri akan dilakukan relaksasi pengaturan PPLN dalam Surat Edaran Satgas Covid-19, sesuai arahan dari Presiden RI Joko Widodo dan hasil Rapat Terbatas hari ini, " ujar Airlangga.
Tes PCR saat kedatangan (entry-test) hanya akan diberlakukan bagi suspect Covid-19 yang bergejala, misalkan dengan gejala demam dan/atau suhu badan di atas 37,5 ºC.