Menko Polkam Awasi Kasus Kematian Prada Lucky, Pastikan Proses Hukum Adil

Achmad Al Fiqri
Menko Polkam Budi Gunawan. (Foto: iNews.id)

Diketahui, sebanyak 20 prajurit ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Korban tewas diduga akibat dianiaya oleh seniornya.

Awalnya, empat prajurit yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS dan Pratu ARR ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah tersangka kemudian bertambah setelah 16 prajurit lain diperiksa intensif.

Prada Lucky merupakan anggota TNI yang baru lulus pendidikan dua bulan. Setelah resmi menjadi anggota TNI, dia langsung ditempatkan di Batalyon Pembangunan 843.

Batalyon itu baru tiba di Nagekeo sekitar sebulan lalu untuk membantu pembangunan masyarakat di daerah itu.

Dari sejumlah foto dan video yang beredar, tubuh Prada Lucky dipenuhi lebam dan memar. Ada juga luka seperti tusukan di kaki dan belakang tubuhnya.

Korban sempat dilarikan ke Unit Perawatan Intensif Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo, Kabupaten Nagekeo, tapi kemudian dinyatakan meninggal pada Rabu 6 Agustus 2025.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

RS Militer Diduga Tolak Autopsi Jenazah Prada Lucky, TNI AD Buka Suara

Nasional
2 bulan lalu

Komisi I DPR Soroti Kasus Prada Lucky Tewas Dianiaya: Komandannya Ikut Juga, Gila!

Nasional
2 bulan lalu

Ada Perwira Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Ini Perannya

Nasional
2 bulan lalu

Selain Prada Lucky, Ternyata Ada Korban Lain yang Dianiaya Prajurit Senior

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal