Diketahui, sebanyak 20 prajurit ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Korban tewas diduga akibat dianiaya oleh seniornya.
Awalnya, empat prajurit yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS dan Pratu ARR ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah tersangka kemudian bertambah setelah 16 prajurit lain diperiksa intensif.
Prada Lucky merupakan anggota TNI yang baru lulus pendidikan dua bulan. Setelah resmi menjadi anggota TNI, dia langsung ditempatkan di Batalyon Pembangunan 843.
Batalyon itu baru tiba di Nagekeo sekitar sebulan lalu untuk membantu pembangunan masyarakat di daerah itu.
Dari sejumlah foto dan video yang beredar, tubuh Prada Lucky dipenuhi lebam dan memar. Ada juga luka seperti tusukan di kaki dan belakang tubuhnya.
Korban sempat dilarikan ke Unit Perawatan Intensif Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo, Kabupaten Nagekeo, tapi kemudian dinyatakan meninggal pada Rabu 6 Agustus 2025.