Menkomdigi Soroti Bahaya Medsos, Ungkap 45% Anak Pernah Alami Perundungan Siber

Achmad Al Fiqri
Menkomdigi Meutya Hafid mengungkap 45% anak Indonesia pernah mengalami perundungan siber dan penggunaan fitur pengawasan orang tua masih rendah. (Foto: iNews/Achmad Al Fiqri)

Menurutnya, kondisi ini perlu diatasi melalui edukasi yang lebih luas kepada masyarakat, terutama orang tua. Penggunaan fitur pengawasan digital juga perlu menjadi kebiasaan agar orang tua dapat mengontrol aktivitas anak di internet.

Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas pada Maret 2025.

Meutya mengatakan, pemerintah memberikan waktu satu tahun kepada platform digital untuk melakukan sosialisasi sekaligus meningkatkan kemampuan teknologi mereka dalam membedakan pengguna anak dan orang dewasa.

"Karena itu lahir di Maret 2025 aturan (PP Tunas) ini. Para platform kita berikan waktu 1 tahun untuk melakukan tidak hanya sosialisasi, tapi juga meng-upgrade teknologinya supaya mereka bisa membedakan mana yang anak dan mana yang orang tua atau yang non-anak, begitu ya," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
19 hari lalu

Menkomdigi Ungkap TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak di Bawah Umur

23 hari lalu

Data Pribadi Menkomdigi Diduga Bocor, DPR Minta Ditangani Serius

2 bulan lalu

Warga Mentawai Disidang gegara Hadirkan Akses Internet di Kampungnya, Menkomdigi Buka Suara

3 bulan lalu

Menkomdigi Ingatkan Masyarakat Waspadai Penyebaran Hoaks Jelang HUT RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal