Menurutnya, kondisi ini perlu diatasi melalui edukasi yang lebih luas kepada masyarakat, terutama orang tua. Penggunaan fitur pengawasan digital juga perlu menjadi kebiasaan agar orang tua dapat mengontrol aktivitas anak di internet.
Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas pada Maret 2025.
Meutya mengatakan, pemerintah memberikan waktu satu tahun kepada platform digital untuk melakukan sosialisasi sekaligus meningkatkan kemampuan teknologi mereka dalam membedakan pengguna anak dan orang dewasa.
"Karena itu lahir di Maret 2025 aturan (PP Tunas) ini. Para platform kita berikan waktu 1 tahun untuk melakukan tidak hanya sosialisasi, tapi juga meng-upgrade teknologinya supaya mereka bisa membedakan mana yang anak dan mana yang orang tua atau yang non-anak, begitu ya," katanya.