Kemudian, Dewan pengawas diberi waktu dua bulan untuk meneliti alasan pembelaan dari direksi tersebut. Apabila merasa alasan direksi tidak bisa diterima, maka dewan pengawas mempunyai kewenangan untuk memberhentikan secara permanen.
"Sebaliknya, apabila dalam waktu dua bulan dewan pengawas tidak mengambil tindakan atas jawaban direksi secara otomatis pemberhentian itu menjadi batal," katanya.
Johnny membeberkan penunjukan Plt tidak diatur dalam PP Nomor 13 tahun 2005 dan hal itu masih multitafsir. Dengan begitu, Dia berharap kisruh manajemen antara dewan pengawas dan direksi TVRI diselesaikan secara internal.
"Kami berharap secara internal ini bisa dilakukan penyesuaian-penyesuaian dan perbaikan agar proses dalam manajemen TVRI dapat dilakukan secara akuntabel dan prudent secara baik oleh dewan pengawas maupun oleh direksi TVRI," tuturnya.
Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI nomor 3 tahun 2019 yang ditandatangani oleh Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin pada 4 Desember 2019 tersebut terdiri empat poin putusan. Pertama, menonaktifkan sementara saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.