JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebut, Helmy Yahya hingga saat ini masih menjadi direktur utama (dirut) TVRI. Kepastian itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 Tentang LPP TVRI.
Dalam PP disebutkan, pemberhentian direksi tidak bisa dilakukan seketika, melainkan melalui tahapan seperti pembelaan dari pihak yang diberhentikan.
"Pada saat pemberitahuan surat pemberhentian itu disampaikan kepada direksi, direksi yang bersangkutan masih tetap menjabat sebagai direksi sampai proses pemberhentian dilakukan secara formal," kata Johnny saat konferensi pers di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, (6/12/2019).
DIa menjelaskan, tahapan pemberhentian direksi adalah surat terlebih dahulu disampaikan kepada direksi. Setelah itu, direksi diberi waktu satu bulan bulan untuk melakukan pembelaan.
Selama proses tersebut, jabatan sebagai direksi masih melekat bukan justru diamanatkan kepada pelaksana tugas (plt). "Apakah alasan-alasannya memadai dapat diterima. Apabila alasan dapat diterima maka dengan sendirinya dewan pengawas bisa membatalkan pemberhentian," ujarnya.