"Saat ini, direktur OPHI di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan InsyaAllah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim," ucap Supratman usai menyampaikan capaian kinerja triwulan 2025 di Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Direktorat OPHI, kata dia, juga berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sesegera mungkin menyiapkan dokumen tersebut.
"Benar-benar setelah 30 April dokumen yang diminta, dokumennya seperti apa? Nanti teman-teman boleh tanyakan ke pendidik ya di KPK," katanya.