Andi menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat hadir pada sidang perdana PK karena alasan sakit. Sidang akan dijadwal ulang pada 6 Juli 2020, tapi dirinya belum bisa memastikan kliennya bisa hadir atau tidak.
"Mengenai kehadirannya Pak Djoko, terakhir kita konfirmasi, bahkan sebelum sidang tanggal 29 Pak Djoko tuh confirm untuk hadir. Cuma pada hari Kamis disampaikan beliau kesehatannya menurun dan dibuktikan juga surat dari dokter. Makanya sidangnya ditunda untuk menghadirkan beliau," katanya.
Untuk diketahui, Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh PN Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
MA kemudian menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uangnya Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. Djoko kabur ke Papua Nugini pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan.