Menkumham Tak Terima Data soal Djoko Tjandra di Indonesia, Ini Penjelasannya

Felldy Aslya Utama
Menkumham Yasonna Laoly (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumhan) Yasonna Laoly mengaku tak mengatahui keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia. Dia mengatakan keberadaan Djoko Tjandra tidak ada di sistem Kemenkumham.

Yasonna mengaku heran saat Djoko Tjandra disebut telah ditangkap. Dia mengatakan sudah meminta jajarannya mengecek, tapi tidak menemukan data mengenai keberadaan Djoko Tjandra.

"Dari mana data bahwa dia 3 bulan di sini, tidak ada datanya kok. Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Djoko Tjandra.) di mana. Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada," kata Yasonna melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020).

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyampaikan, enam poin kronologi status Djoko Soegiarto Tjandra, yang masuk daftar pencegahan dan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai berikut.

1. Permintaan pencegahan atas nama Joko Soegiarto Tjandra oleh KPK pada 24 April 2008. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
3 hari lalu

2 Korporasi Belum Lunasi Uang Pengganti Kasus CPO, Aset Disita Kejagung

Megapolitan
10 hari lalu

Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif

Nasional
12 hari lalu

Sidang Kasus Korupsi Minyak, Karen Ungkap Sewa Terminal BBM Merak Penuhi Stok Nasional

Nasional
13 hari lalu

Najelaa Shihab Disebut Ada di Grup WA Mas Menteri Core Team Nadiem, Kerap Beri Masukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal