Menkumham Tak Terima Data soal Djoko Tjandra di Indonesia, Ini Penjelasannya

Felldy Aslya Utama
Menkumham Yasonna Laoly (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumhan) Yasonna Laoly mengaku tak mengatahui keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia. Dia mengatakan keberadaan Djoko Tjandra tidak ada di sistem Kemenkumham.

Yasonna mengaku heran saat Djoko Tjandra disebut telah ditangkap. Dia mengatakan sudah meminta jajarannya mengecek, tapi tidak menemukan data mengenai keberadaan Djoko Tjandra.

"Dari mana data bahwa dia 3 bulan di sini, tidak ada datanya kok. Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Djoko Tjandra.) di mana. Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada," kata Yasonna melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020).

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyampaikan, enam poin kronologi status Djoko Soegiarto Tjandra, yang masuk daftar pencegahan dan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai berikut.

1. Permintaan pencegahan atas nama Joko Soegiarto Tjandra oleh KPK pada 24 April 2008. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Nadiem Minta Hakim Kabulkan Pengalihan Tahanan: Kesehatan Saya Masih Naik Turun

Nasional
6 hari lalu

Kasus Laptop, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbud Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun

Nasional
6 hari lalu

KPK Sita 6 Barang Faizal Assegaf terkait Kasus Bea Cukai, Apa Saja?

Nasional
9 hari lalu

Nadiem Tuding Kerugian Negara Kasus Laptop Direkayasa, Auditor Tak Bandingkan Harga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal