Menkumham Tak Terima Data soal Djoko Tjandra di Indonesia, Ini Penjelasannya

Felldy Aslya Utama
Menkumham Yasonna Laoly (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumhan) Yasonna Laoly mengaku tak mengatahui keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia. Dia mengatakan keberadaan Djoko Tjandra tidak ada di sistem Kemenkumham.

Yasonna mengaku heran saat Djoko Tjandra disebut telah ditangkap. Dia mengatakan sudah meminta jajarannya mengecek, tapi tidak menemukan data mengenai keberadaan Djoko Tjandra.

"Dari mana data bahwa dia 3 bulan di sini, tidak ada datanya kok. Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Djoko Tjandra.) di mana. Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada," kata Yasonna melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020).

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyampaikan, enam poin kronologi status Djoko Soegiarto Tjandra, yang masuk daftar pencegahan dan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai berikut.

1. Permintaan pencegahan atas nama Joko Soegiarto Tjandra oleh KPK pada 24 April 2008. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Nasional
2 hari lalu

Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Dakwaan Ditunda hingga 5 Januari 2026

Nasional
2 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu, Sita Uang Rp400 Juta

Nasional
3 hari lalu

Nadiem Makarim Dijadwalkan Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Hari ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal