Pasal Unggas dan Gelandangan
Yasonna juga heran dengan mereka yang menolak beberapa pasal-pasal dalam RKUHP, yang menyebutkan perubahan tersebut bentuk dari neokolonialisme. "Ini (pihak yang menolak) tidak baca, menyedihkan. Menyedihkan sekali," katanya.
Kepada para penolak RKUHP, Yasonna berharap dapat menyampaikan pandangan secara benar. Pandangan itu terkait isi beberapa pasal kontroversial seperti pengaturan soal unggas dan gelandangan.
"Loh, di KUHP yang berlaku sekarang ini dipakai, soal unggas dipakai, soal gelandangan dipakai. Makanya saya bilang 'what have you been?' (ngapain saja kamu selama ini?' Masa media mainstream meng-quote lagi itu? Mengapa enggak kamu itu gugat dari zaman merdeka sana ini enggak benar. Kita yang dibilang jahat, (padahal) kita memperbaiki. (Itu) tidak baca," tuturnya.
Mengenai pasal gelandangan, Yasonna menyebutkan, dalam KUHP saat ini, hukuman yang diberikan berupa pemenjaraan dan dalam RKUHP, hukumannya berupa denda. Disebutkan, jika tidak bisa membayar maka diserahkan untuk dididik di panti-panti pendidikan pemerintah atau di Dinas Sosial.
"Kurang baik apa? Dan ini dibilang kontroversial (sehingga mengajak) mari kita lawan," katanya.