Menkumham Yasonna: Banyak yang Belum Paham Isi RKUHP

Abdul Rochim
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Foto: iNews.id/Abdul Rochim)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memahami banyak yang menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Penolakan tersebut, menurut dia, karena belum memahami isi dan pasal-pasal yang terkandung di dalam RKUHP.

Yasonna meminta pihak-pihak yang menolak atau merasa ada yang tidak sesuai dalam RKUHP agar membaca lebih dalam setiap pasal yang ada. Penolakan tersebut juga ramai diberitakan semua media dan bahkan viral di media sosial (medsos).

"Itu atas dasar tidak paham saja, misinformasi dan tidak sepenuhnya benar. Bahkan boleh kita mengatakan ada yang sengaja melakukan disinformasi sampai-sampai viral di luar negeri karena informasinya enggak bener karena pemahamannya enggak bener," ujarnya usai menerima pendaftaran kepengurusan baru DPP PDIP di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Yasonna mencontohkan, pasal-pasal di RKUHP yang ramai ditolak itu soal pasal kohabitasi atau kumpul kebo dan pasal mengenai aborsi. Dia mengatakan, mereka yang menolak banyak belum memahami secara mendalam pasal-pasal tersebut.

"Jadi kami akan nanti menjelaskan kepada publik kalau misalnya masih kurang ngerti betul-betul, memang perlu kita bahas beberapa pasal yang kontroversial. Tapi yang pasti saya sampaikan bahwa RUU KUHP sudah dirancang 50 tahun oleh dosen-dosen kami ketika zaman Pak Harto sudah membahas," tuturnya.

Yasonna mengatakan, RKUHP sangat dibutuhkan untuk menggantikan UU KUHP peninggalan kolonial Belanda. Itu artinya, UU tersebut sudah berlaku 150 tahun yang lalu sejak sebelum era kemerdekaan.

"Zaman merdeka saja sudah dipakai 74 tahun, itu sebelum merdeka (sudah dipakai). Sebelumnya dipakai di Belanda, (sekarang) di Belanda sendiri sudah tidak dipakai," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Pemerintah Akan Tiru India, Siapkan Aturan Mudahkan Diaspora Kembali ke Tanah Air

Nasional
3 tahun lalu

Menkumham Soal Pencabutan Perlindungan LPSK : Kami dan Kapolri Izinkan Bharada E Diwawancarai

Nasional
3 tahun lalu

Menkumham Minta Maaf jika Masih Ada Kekurangan di KUHP Baru

Internasional
3 tahun lalu

Indonesia Sahkan RKUHP Jadi UU, AS Pantau dengan Cermat Penerapannya

Nasional
3 tahun lalu

Soal RKUHP, Ini Sejumlah Pasal yang Disorot Komnas HAM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal