Menkumham Yasonna Laoly Minta Peradilan Djoko Tjandra Transparan

Arie Dwi Satrio
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

Diketahui, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia, Kamis (30/7/2020) dan dibawa ke Bareskrim Polri. Sebelum pemeriksaan dimulai, Djoko Tjandra menjalani tes kesehatan.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin menilai putusan MA No 12/PK/Pid.Sus/2009 pada 11 Juni 2009 yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus cessie Bank Bali, tidak memiliki kekuatan konstitusional. Putusan tersebut menyatakan, Djoko Tjandra bersalah dan memutus hukuman penjara 2 tahun.

Dia mennuturkan, keputusan MK No 33/PUU-XIV/2016 terkait istri Djoko Tjandra Anna Boentaran menguji Pasal 263 KUHP yang mana seharusnya PK cuma boleh diajukan oleh terpidana atau ahli waris.

Kenyataanya, kata dia JPU dapat mengajukan PK setelah Djoko Tjandra diputus bebas dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 156/Pid.b/2000/PN.Jak.Sel dan dikuatkan oleh putusan MA 1688K/Pid/2000.

Dia menyampaikan, jika tafsir dalam Pasal 263 KUHP dimaknai berbeda, akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dan justru menjadikannya inskonstitusional.

“MK (dalam putusan 33/PUU-XIV/2016) menyatakan norma ini adalah konstitusional sepanjang tidak dimaknai lain, bahwa PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Dan tidak boleh diajukan terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Irman dikutip dari akun instagram irmanputra_sidin.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

Nasional
13 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri

Nasional
21 hari lalu

Sertijab Polri: 2 Pejabat Bareskrim Moncer Jadi Kapolda

Nasional
21 hari lalu

Sertijab Polri: Irjen Djuhandhani Resmi Jabat Kapolda Sulsel, Irjen Helfi Assegaf Kapolda Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal