Diketahui, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia, Kamis (30/7/2020) dan dibawa ke Bareskrim Polri. Sebelum pemeriksaan dimulai, Djoko Tjandra menjalani tes kesehatan.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin menilai putusan MA No 12/PK/Pid.Sus/2009 pada 11 Juni 2009 yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus cessie Bank Bali, tidak memiliki kekuatan konstitusional. Putusan tersebut menyatakan, Djoko Tjandra bersalah dan memutus hukuman penjara 2 tahun.
Dia mennuturkan, keputusan MK No 33/PUU-XIV/2016 terkait istri Djoko Tjandra Anna Boentaran menguji Pasal 263 KUHP yang mana seharusnya PK cuma boleh diajukan oleh terpidana atau ahli waris.
Kenyataanya, kata dia JPU dapat mengajukan PK setelah Djoko Tjandra diputus bebas dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 156/Pid.b/2000/PN.Jak.Sel dan dikuatkan oleh putusan MA 1688K/Pid/2000.
Dia menyampaikan, jika tafsir dalam Pasal 263 KUHP dimaknai berbeda, akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dan justru menjadikannya inskonstitusional.
“MK (dalam putusan 33/PUU-XIV/2016) menyatakan norma ini adalah konstitusional sepanjang tidak dimaknai lain, bahwa PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Dan tidak boleh diajukan terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Irman dikutip dari akun instagram irmanputra_sidin.