Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo bakal Beri Arahan Langsung di Retret Kabinet Jilid II, Ini Bocorannya
Advertisement . Scroll to see content

Selain Korporasi, Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan Kasus Kayu Gelondongan

Selasa, 06 Januari 2026 - 14:55:00 WIB
Selain Korporasi, Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan Kasus Kayu Gelondongan
Kayu gelondongan terbawa banjir di wilayah Tapanuli, Sumut (dok. Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka perorangan dalam kasus kayu gelondongan dalam bencana alam banjir dan longsor di Sumatra. Penetapan status tersangka dilakukan penyidik usai gelar perkara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pekan lalu.

Polri sebelumnya sudah menetapkan tersangka korporasi dalam perkara ini. 

"Sudah, (tersangka korporasi dan perorangan) dua-duanya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Irhamni belum merinci lebih lanjut identitas tersangka individu maupun korporasi tersebut. Termasuk juga soal jumlah pasti para tersangka kasus ini.

Irhamni sebelumnya mengatakan, status kasus kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah ke tahap penyidikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut