Selain Korporasi, Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan Kasus Kayu Gelondongan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka perorangan dalam kasus kayu gelondongan dalam bencana alam banjir dan longsor di Sumatra. Penetapan status tersangka dilakukan penyidik usai gelar perkara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pekan lalu.
Polri sebelumnya sudah menetapkan tersangka korporasi dalam perkara ini.
"Sudah, (tersangka korporasi dan perorangan) dua-duanya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Irhamni belum merinci lebih lanjut identitas tersangka individu maupun korporasi tersebut. Termasuk juga soal jumlah pasti para tersangka kasus ini.
Irhamni sebelumnya mengatakan, status kasus kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah ke tahap penyidikan.